English English Indonesian Indonesian
oleh

Ancam dan Hina Perempuan, Oknum Perwira Polda Sulbar AKBP Rahman Arif Kena Sanksi Mutasi Bersifat Demosi

FAJAR, MAKASSAR — Oknum perwira menengah yang menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Dari informasi yang diperoleh, sanksi atau hukuman administrasi tersebut merupakan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berlangsung secara terbuka di ruang Sidang Etik Bid Propam, Lantai 3 Polda Sulbar, pada 31 Desember 2024.

Sidang KKEP ini merupakan tindaklanjut atas laporan adanya dugaan perilaku arogansi, caci maki, pengancamaan dan penghinaan yang dilakukan AKBP Rahman Arif terhadap seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah yang awalnya hendak menagih cicilan mobil miliknya.

Dalam putusannya, Majelis KKEP menyebut AKBP Rahman Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Rahman Arif dijatuhkan sanksi etika profesi. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan di hadapan sidang KKEP.

Kemudian dia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari, serta mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Aloysius Suprijadi (Irwasda Polda Sulbar) selaku ketua sidang, Kombes Pol Budi Yudantara (Kabid Propam Polda Sulbar) selaku wakil ketua komisi, dan Kombes Pol Mulyono (Kabid Keuangan Polda Sulbar) selaku anggota komisi.

News Feed