English English Indonesian Indonesian
oleh

Wilayah Polres Pelabuhan Makassar Aman dari Kasus Tawuran dan Pembusuran

“Salah satu pengungkapan yang signifikan adalah 6,7 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan, dengan nilai yang mencapai Rp10 miliar rupiah,” bebernya.

Kendati tegas dalam penegakan hukum, Polres Pelabuhan tetap menerapkan prinsip restoratif justice. Utamanya bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur atau pecandu narkoba.

“Di sini kita memperlihatkan bagaimana penyelesaian kasus secara restoratif justice sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku khususnya pelaku yang masih di bawah umur dan pecandu narkotika yang wajib direhabilitasi,” tandasnya.

“Mereka diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, sementara pengedar dan bandar narkoba akan menghadapi hukuman yang lebih berat,” pungkas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini. (maj)

News Feed