English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Dorong Penguatan UMKM Melalui Kebijakan Pembiayaan IJK

“Fintech ini mempertemukan pemberi dana dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik berbasis internet. Pendanaan ini bisa menggunakan prinsip syariah maupun konvensional,” jelas Darwisman.

Di sektor pasar modal, OJK mengatur pendanaan melalui Securities Crowdfunding (SCF) sebagaimana diatur dalam POJK No 16/POJK.04/2021 tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. SCF ini menjadi solusi bagi UMKM dan startup yang belum memenuhi syarat pendanaan di pasar modal konvensional.

Peran Asuransi dalam Sektor UMKM
Selain pembiayaan, OJK juga mengatur produk asuransi sebagai instrumen penunjang kredit. Melalui POJK No 8 Tahun 2024, asuransi dapat mendukung sektor perikanan dan pertanian, baik melalui asuransi jiwa maupun asuransi umum.

“Asuransi ini mencakup perlindungan agunan seperti kapal motor dengan tonase kotor lebih dari GT 35, yang diwajibkan untuk memanfaatkan produk asuransi,” tambahnya.

Darwisman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam mendorong inklusi keuangan dan memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

“Regulasi yang kita dorong diharapkan mampu memberikan akses pendanaan yang lebih mudah, memperkuat ekosistem bisnis, dan meningkatkan daya saing UMKM,” pungkasnya.

Dengan berbagai kebijakan ini, OJK Sulselbar optimistis UMKM di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan semakin berkembang dan mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian regional maupun nasional. (edo)

News Feed