FAJAR, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan pembiayaan di sektor Industri Jasa Keuangan (IJK). Fokus utama diarahkan pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan berbagai regulasi guna memperkuat ekosistem pembiayaan bagi UMKM. “Ada beberapa regulasi yang sudah kita susun dan dorong dalam rangka pengembangan UMKM dari sektor pembiayaannya. Utamanya pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan,” ujarnya, Selasa, 31 Desember 2024.
Regulasi Pembiayaan Perbankan
Di sektor perbankan, OJK menerapkan kebijakan melalui SEOJK No 24/SEOJK.03/2021 tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit UMKM. Kebijakan ini mengatur bobot risiko kredit sebesar 75 persen atau 25 persen apabila dijamin oleh lembaga penjamin atau asuransi kredit BUMN.
Selain itu, penetapan kualitas kredit untuk UMKM dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Kebijakan ini merujuk pada POJK No 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang juga mencakup Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Peringkat Komposit Bank.
Darwisman juga menyoroti peran Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam mendukung pembiayaan UMKM. Salah satunya melalui Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) yang diatur dalam POJK No 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).