PT Vale Indonesia Tbk beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Kontrak Karya Nomor: Kepmen ESDM 218/30/DJB/2017 dan Keputusan Menteri Kehutanan dalam PPKH No 235 Tahun 2024.
Area Tanamalia merupakan bagian dari wilayah kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk di Blok Sorowako seluas 70.866 ha yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kedua, perseroan sampaikan dalam narasi tidak ada kutipan langsung narasumber bahwa itu pinjam pakai Vale. “Kami khawatir itu opini pribadi dari penulis, yang memang sudah memiliki CoI terhadap PT Vale jauh sebelumnya.”
“Sehingga apapun produk yang dikeluarkan Vale, tetap dianggap negatif di mata penulisnya. Apalagi, penulis juga bukan semata wartawan, tapi merupakan anggota organisasi daerah di Luwu Timur,” sambung pernyataan Vale.
Ketiga, pada Paragraf 17, ada kutipan dari Head of Corporate Communications PT Vale. Sepengetahuan manajemen, Vanda Kusuma tidak pernah diwawancara pada sehari sebelum berita terbit sebagai bentuk konfirmasi untuk menegaskan isu-isu dalam narasi tersebut.
“Perseroan keberatan atas narasi tersebut. Jika diberi kesempatan kami ingin menggunakan hak jawab atas narasi tersebut karena menggiring opini negatif terhadap perusahaan.”
“Keempat, mohon ke depannya tim redaksi benar-benar mengedepankan prinsip konfirmasi ke narasumber sebelum berita tayang, agar kutipan dari pihak perusahaan benar-benar terkonfirmasi atau diwawancara. Tidak mengambil kutipan lama, yang diharapkan untuk menegaskan coverbothside dalam berita. Padahal, jika dilakukan konfirmasi kami akan memberikan jawaban.” (*)