SOROWAKO, FAJAR–PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) membantah status pinjam pakai di Tanamalia. Bantahan itu disampaikan dalam bentuk hak jawab.
Pertama, pemberitaan itu dipublikasikan Harian Fajar halaman 10, edisi Sabtu, 28 Desember 2024 dengan judul “Senayan Atensi Konflik Tanamalia”.
Melalui Vanda Kusumaningrum selaku Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, mengoreksi paragraf 10, yang tertulis “Area pertanian lada ini awalnya pinjam pakai oleh PT Vale ke masyarakat untuk kegiatan bertani. Saat kegiatan pertanian lada masyarakat berhasil membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat PT Vale sudah siap menggarap.”
“Perlu kami sampaikan jika pernyataan pinjam pakai oleh Vale ke masyarakat itu tidak benar. Perlu perseroan sampaikan PT Vale Indonesia Tbk yang berlandaskan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya dan PPKH No 235 Tahun 2024,” bunyi keterangan Vale.
Lahan konsesi PT Vale Indonesia Tbk ini terletak di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas dengan luasan sebesar 9.969 ha. Lokasi proyek berada di Desa Loeha, dan sebagian kecil di Desa Rante Angin.
PT Vale Indonesia Tbk memulai operasi di Tanamalia ketika mendapatkan kontrak karya pada 1968 dan memulai kegiatan eksplorasi dalam beberapa tahapan, yakni pada 1970, 1992, 2007-2008, 2010-2011, dan 2022-2023.
“Sejauh ini berdasarkan hasil pengembangan dan perencanaan di tahap FEL 1, eksplorasi yang lebih rinci akan dilakukan di tahun 2024 – 2026, kemudian dilanjutkan dengan konstruksi infrastruktur dan fasilitas di tahun 2027-2028 dan kemudian penambangan dilakukan di tahun 2029,” lanjut pernyataan itu.