FAJAR, JAKARTA–Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap WNI yang saat ini kerap terjadi. Ia meminta Pemerintah untuk mengatasi secara serius dan mengambil langkah preventif agar tidak lagi ada WNI yang menjadi korban TPPO.
Menurut Puan, kasus TPPO WNI seperti gunung es di mana banyak kasus yang tidak terungkap. Makanya, ia meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi.
“Untuk mencari akar permasalahan dan mendorong langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya dikutip dari dpr.go.id, Selasa,31 Desember 2024.
Baru-baru ini, seorang warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau bernama Agung Heriyadi mengaku dijual dan dipaksa bekerja di Kamboja usai dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Tak hanya disekap, paspor Agus juga ditahan, dan ia harus membayar denda besar jika ingin kembali ke Indonesia.
Kasus Agus kata Puan menunjukkan betapa rentannya pekerja migran Indonesia terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan. “Sudah banyak sekali WNI yang tergiur iming-iming gaji besar tetapi justru terjebak dalam situasi eksploitasi. Ini menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) buat Pemerintah,” ucapnya.
Kasus Agus menambah daftar panjang permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Insiden tersebut sekaligus mengingatkan kembali banyaknya masalah yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja keluar negeri secara nonprosedural karena iming-iming gaji besar.
Puan berharap Pemerintah bisa lebih serius menyelesaikan masalah TPPO terhadap WNI yang bekerja di luar negeri. “Apalagi saat ini sudah ada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Masalah WNI menjadi korban TPPO sudah semakin banyak, maka sangat penting untuk membuat program khusus untuk mengatasi persoalan TPPO WNI,” tuturnya.