FAJAR, MAROS— Setelah tiga tahun tidak berfungsi, lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan Poros Maros, mulai dari perbatasan Pangkep (Kalibone) hingga Kecamatan Mandai, akhirnya kembali menyala.
Hal itu diungkapkan Lepala Bidang Perhubungan Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros, Muhammad Darwis, Minggu, 29 Desember.
Dia mengatakan seluruh lampu penerangan jalan yang rusak telah diperbaiki dan kini lebih terang dibandingkan sebelumnya.
“Alhamdulillah sudah menyala semuanya, bahkan lebih terang dari sebelumnya,” ungkapnya.
Dia mengatakan proyek perbaikan lampu jalan ini menelan anggaran sekitar Rp10 miliar.
“Jadi ini memang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Maros,” sebutnya.
Dia menjelaskan kalau sebelumnya kerusakan lampu penerangan jalan ini disebabkan oleh pencurian kabel dan gangguan jaringan.
“Juga ada proyek perbaikan median jalan yang dilakukan oleh Balai Besar Jalan Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.
Setelah koordinasi intensif antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PU, perbaikan akhirnya dapat dilaksanakan.
“Proses perencanaan hingga pelaksanaan memakan waktu sekitar tiga bulan,” katanya.
Dia juga menyebut jika ini juga menjadi bagian dari visi dan misi Bupati Maros yang berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran demi peningkatan fasilitas penerangan jalan.
Darwis juga mengatakan untuk mencegah kejadian pencurian kabel terulang kembali, pihak Dinas PUTRPP Maros telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi.
Salah satunya dengan melakukan pengawasan rutin terhadap median jalan tempat lampu-lampu tersebut berada.
“Kami akan mengontrol lampu jalan di median setiap hari dan melibatkan pihak kecamatan untuk bersama-sama menjaga fasilitas penerangan jalan umum (PJU) ini,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, pengerjaan instalasi lampu jalan itu bukan hanya sekadar janji politiknya saat kampanye, tetapi memang sudah dianggarkan tahun ini.
“Sebenarnya dari dulu kita mau perbaiki. Tapi karena pihak Balai mau bongkar itu pembatas jalan, jadi kita tunda. Takutnya kita perbaiki lampu malah rusak lagi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Jalan Poros Trans Sulawesi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, urusan penerangan ataupun taman di bagian tengahnya adalah kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kita kebut pengerjaannya supaya nanti saat malam tahun baru, kondisi jalan poros kita sudah terang benderang. Terlebih di perbatasan Pangkep yang rawan kecelakaan,” tutupnya. (rin)