“Barang bukti yang ditemukan, termasuk mesin cetak, merupakan mesin percetakan umum biasa, bukan mesin pencetak uang. Uang palsu ini juga tidak dilengkapi dengan unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, dan gambar UV,” jelas Marlison Hakim.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa keaslian uang Rupiah dengan metode 3D tanpa perlu merusak uang, seperti membelahnya, yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 35 UU No 7 Tahun 2011 menyebutkan bahwa merusak uang Rupiah dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Marlison juga menyarankan penggunaan lampu ultraviolet (UV) untuk memverifikasi keaslian uang Rupiah, karena uang palsu berpendar dengan warna yang berbeda dari uang asli. Selain itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa pemalsuan uang Rupiah merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik untuk memudahkan identifikasi keasliannya. Serta untuk selalu mengikuti prinsip lima jangan, jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi, bebernya. (edo)