English English Indonesian Indonesian
oleh

Pukat Upa Soroti Penyelesaian Korupsi di Indonesia, Bastian Lubis: Kerugian Besar, Hasilnya Biasa Saja

BPKP wajib mendampingi Kementerian/Pemda saat ada pemeriksaan dari eksternal auditor/BPK sebagai pengawas keuangan negara
sehingga bisa ada check dan balance (saling kontrol).

Ketiga, ndang-Undang KUHP baru segera diimpelementasikan dengan adanya aturan turunannya baik berbentuk PP, Juknis sehingga ada kepastian hukum.

Pukat UPA juga merekomendasikan untuk mempercepat penyelesaian UU perampasan asset sehingga dapat
mengantisipasi terjadinya kerugian negara tapi bukan menghabiskan
anggaran negara yang dengan mencari kasus-kasus yang tidak jelas.

Terakhir, Indonesia harus menggunakan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, diutamakan semua temuan-temuan yang ditemukan oleh APIP maupun auditor eksternal dibawa ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR)
sedangkan untuk bendahara dilaksanakan di Majelis Tuntutan Perbendaharaan di BPK.
Selama ini temuan-temuan auditor baik eksternal maupun internal selalu dianggap benar padahal banyak temuan-temuan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti maka harus diselesaikan di MTGR yang dibentuk oleh Kementerian/Pemerintah Daerah sehingga ada kepastian hukumnya. (*)

News Feed