English English Indonesian Indonesian
oleh

Pukat Upa Soroti Penyelesaian Korupsi di Indonesia, Bastian Lubis: Kerugian Besar, Hasilnya Biasa Saja

“Kalau di kita sampai saat ini masih
mempertahankan UU KUHP berasal kolonial yang di pakai VOC untuk
negara jajahannya, sampai kapanpun Indonesia kalau modelnya begini
penjara setiap tahunnya bertambah banyak isinya,” tuturnya.

Keempat, pejabat publik banyak yang kena kasus korupsi, anggota dewan maupun kepala daerah yang seharusnya
membuat aturan dengan pemerintah tapi tetap juga terjadi pelanggaran.

Untuk mencapai kedudukan menjadi anggota legislative/anggota dewan
dan kepala daerah dalam Pileg maupun Pilkada sudah mengeluarkan
banyak dana untuk “serangan fajar”.

Ini tidak bisa dihindari karena masyarakatnya juga yang mengharapkan untuk suaranya mau dibeli jadi bukan dilihat visi, misi dan program kepala daerah.

Paling menonjol sampai saat ini di dewan belum juga mau menyetujui UU
perampasan aset dari koruptor. Berarti kurang ada kemauan untuk membantu memberantas korupsi sehingga beban rakyat semakin besar.

Kelima, Bastian juga memaparkan solusi dari semua permasalahan tersebut.

Pertama, Aparatur Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah, SDMnya harus mempunyai kompetensi manajemen keuangan, karena awal terjadinya korupsi.

Banyak ketidak pahaman tentang pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawabannya.

Kedua, pengawasan sebagai garda terdepan pencegahan atau prefentif dari
terjadinya potensi korupsi sehingga peran BPKP (internal auditor) lebih
diberdayakan jangan hanya sebatas membantu APH dalam menghitung
kerugian negara yang seharusnya menjadi kerjaan BPK sesuai UU
15/2006.

Peran BPKP sebagai internal audit wajib mereview terhadap hasil audit Inspektorat dan Irjen serta SPI yang seharusnya dilaporkan pada Presiden.

News Feed