English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan, Polres Maros Tetapkan Lima Tersangka

FAJAR, MAROS— Kepolisian Resort (Polres) Maros telah mengusut kasus dugaan korupsi rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros.

Hasilnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dalam rilis akhir tahun, Senin, 30 Desember.

Dia menjelaskan kalau kelima tersangka ini memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp231.728.000,” sebutnya.

Dia menjelaskan penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2023 lalu. Dimana pihaknya melakukan investigasi, penyidikan, dan perhitungan kerugian negara.

“Hingga kini, sebanyak 14 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini.

Dia juga mengatakan jika berkas perkara kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan.

“Sudah kita lakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, dan sedang diteliti,” sebutnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, kelima terduga tersangka belum ditahan.

“Pertimbangannya karena mereka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Adapun salah satu tersangka kata dia, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).(rin)

News Feed