FAJAR, MAKASSAR — Pengusaha Showroom Mobil dan Motor di Kabupaten Wajo, H Ansar Alwi, telah melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulsel.
Ansar Alwi melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian dalam keluarga.
Pemilik Sengkang Motor tersebut mengungkapkan, bahwa laporannya telah dilakukan pada 19 April 2024 lalu dan diregister dengan laporan polisi Nomor : LP/B/305/IV/2024/SPKT/POLDA Sulsel.
“Uang saya raib di rekening. Nilainya sampai Rp12 miliar,” sebutnya, Minggu, 29 Desember 2024.
Ansar Alwi membeberkan bahwa jika terkurasnya saldo rekening yang nilainya miliaran itu baru diketahui pasca proses perceraiannya dengan istrinya telah diselesaikan.
Ansar membeberkan bahwa rupanya, banyak proses transaksi yang terjadi melalui rekeningnya namun ia sebagai pemilik rekening tak tahu menahu soal hal tersebut.
“Jadi dugaan saya, ada yang membuat mobile banking tanpa sepengetahuan saya. Dari proses pengecekan transaksi, uang itu di transfer ke beberapa orang. Saya merasa dirugikan karena transaksi itu saya tidak tahu, makanya saya melaporkan kasus ini pihak yang berwajib,” bebernya.
Proses memindahkan atau aktivitas transaksi yang diduga dilakukan oleh terlapor, tambahnya, dilakukan berulang-ulang sekitar Desember tahun 2020, yang ia telusuri rupanya masuk ke rekening terlapor dan kerabat tanpa sepengetahuannya.
“Untuk kasusnya sedang diproses di Polda. Laporan saya diterima 19 April lalu dan baru saya terima SP2HP Format A.1.1 pada 5 Agustus kemarin. Semoga pihak kepolisian bisa segera menuntaskan laporan saya, apalagi terlapor sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” tutupnya. (ams)