English English Indonesian Indonesian
oleh

Soal Status Saksi ASS di Kasus Upal UINAM, Ini Kata Pengamat

Namun, ditegaskannya, hal itu sudah pasti akan berubah apabila berdasarkan bukti-bukti saksi lain sebelumnya yang telah diperiksa selaras dengan hasil pemeriksaan ASS terkait dugaan keterlibatannya.

“Kalau dia dia selaras, otomatis bisa berubah statusnya menjadi tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Unhas, Dr Syarif Saddam Rivanie mengatakan, meski status AAS masih menjadi saksi dan jika nantinya ditingkatkan menjadi tersangka tentu penyidik menerapkan adanya asas praduga tak bersalah. Hingga nantinya mempeorleh kekuatan hukum tetap.

“Tentu kepolisian disini tidak boleh tergesa-gesa juga terkait kasus ini. Tentu ada proses mekanisme beracara dalam hukum acara pidana yang harus diikuti,” ucapnya.

“Selain itu, penyidik juga harus melihat kira-kira aturan yang mana dapat diterapkan. Apakah diterapkan KUHP ataukah UU Mata Uang,” tandasnya.

Diketahui ASS telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa pada Kamis-Jumat, 26-27 Januari 2024.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa hingga saat ini ASS masih berstatus sebagai saksi.

“Statusnya masih saksi. Selanjutnya akan kita lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan dan gelar, apakah ada peningkatan status atau tidak,” ujarnya. (maj)

News Feed