English English Indonesian Indonesian
oleh

Soal Status Saksi ASS di Kasus Upal UINAM, Ini Kata Pengamat

FAJAR, MAKASSAR — Status Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) sebagai saksi dalam kasus uang palsu di UINAM jadi sorotan. Dinilai janggal karena indikasinya sebagai tersangka sangat kuat.

Sebagaimana perannya dalam kasus tersebut didiuga sangat besar seperti yang disampaikan pihak kepolisian sebelumnya. Annar diduga adalah pemodal dari aktivitas pencetakan uang palsu itu.

Tidak hanya itu, polisi bahkan membeberkan bahwa rumah sosok pengusaha sekaligus politisi Sulsel tersebut pernah digunakan sebagai tempat mencetak uang palsu sebelum dipindahkan ke kampus UINAM.

Menanggapi status ASS sebagai saksi, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir, mengatakan l, dalam proses penyidikan kadang banyak orang yang bisa dijadikan saksi. Akan tetapi, status mereka bisa saja berubah setelah pemeriksaan dilakukan.

“Jadi ada yang betul saksi, mengetahui, mendengar dan mengalami sendiri, dan ada yang setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” bebernya.

Dijelaskan Prof Heri, Annar dipanggil sebagai saksi karena sejauh ini masih dalam proses penyidikan perkara. Hasilnya nanti baru akan menentukan apakah tetap sebagai saksi atau dinaikkan menjadi tersangka.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum UNM ini, penyidik menetapkan status ASS sebagai saksi terlebih dahulu, kemungkinan karena belum kuatnya bukti yang mengarahkan ASS atas dugaan keterlibatannya dalam kasus uang palsu UINAM.

“Misalnya kalau dipandang bahwa belum ada suatu keterangan yang memberi penguatan bahwa dia tersangka, sekalipun sudah ada indikasi-indikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi statusnya masih saksi,” ucapnya.

News Feed