SENGKANG, FAJAR — Pengguna los Pasar Mini Tokampu di Kabupaten Wajo merasa diberatkan atas kenaikkan tarif retribusi. Itu disampaikan pedagang saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Jumat, 27 Desember 2024.
“Kami mohon, Pak, untuk dimediasi,” pinta Asma, mewakili pedagang los saat mengutarakan keberatannya di hadapan para legislator penerima aspirasi.
“Kami pelaku usaha khususnya yang memanfaatkan los menolak kenaikan retribusi pasar yang diberlakukan dari Rp5 ribu per hari menjadi Rp180 ribu per bulan,” ujarnya.
Penolakan terhadap kenaikan tarif Rp1.000 per hari tersebut bukan tanpa alasan. Para pedagang pengguna los Pasar Mini tidak pernah menerima penyampaian sebelumnya dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMK) Wajo.
“Kami tidak sanggup untuk membayar dengan harga itu. Saya dan teman-teman pedagang lainnya tidak pernah menerima undangan atau pertemuan terkait kenaikan tarif ini,” tuturnya.
Sebelumnya, tarif los Rp5 ribu per hari tertuang dalam Perda Wajo No. 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Aturan tersebut diubah dengan Perda Wajo No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD Wajo Amran yang menerima aspirasi menyebut, kenaikan tarif tidaklah tanpa dasar. Dalam proses penyusunan perda terdapat tahapan uji publik.
“Apakah ibu-ibu (pedagang, red) hadir waktu itu (uji publik, red). Karena kenaikan tarif harus disosialisasikan kepada pedagang,” tuturnya.
Kendati demikian, legislator dari Partai Gelora itu menyebut kenaikan tarif harus memperhatikan aspek keadilan. “Dalam perda, di situ jelas. Ada aspek keadilan. Makanya masalah ini harus di-RDPU-kan,” tegasnya.