“Semuanya tercatat sebagai aset Pemkab Wajo. Makanya pemerintah bangun Puskemas di situ. Kalau yang lapangan itu sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Makassar tahun 2015, tanah itu milik Pemda,” tutupnya. (man/zuk)
“Semuanya tercatat sebagai aset Pemkab Wajo. Makanya pemerintah bangun Puskemas di situ. Kalau yang lapangan itu sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Makassar tahun 2015, tanah itu milik Pemda,” tutupnya. (man/zuk)