Atas persoalan itulah, Kuasa Hukum Putri Dakka, Yusuf Suwandy Mardan mengatakan klienya pada Kamis, 19 Desember lalu telah melaporkan oknum dokter berinisial R tersebut ke SPKT Polda Sulsel. Laporannya terkait
dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Yusuf juga menyampaikan bahwa terkait dengan kisruh 19 calon jameaah umrah dari program umrah sedekah yang terjadi di Kota Palopo adalah sebuah sikap keliru dari calon jemaah tersebut. Lantaran kliennya telah membuat semua Visa dari ke 19 orang tersebut dan sementara menunggu jadwal untuk diberangkatkan.
Dia pun menghimbau kepada calon jamaah umrah program umrah sedekah yang belum berangkat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap bersabar menunggu jadwal keberangkatan. Ia menegaskan bahwa semua pasti akan berangkat.
Terkait dengan laporan polisi tersebut, ia menekankan bahwa itu untuk membantah semua fitnah yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut terhadap diri kliennya. Sekaligus untuk melindungi harkat dan martabatnya sebagai warga negara serta untuk mengedukasi masyarakat untuk selalu bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. (mum)