English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelaku Pengeroyokan Dibebaskan, Korban Minta Pertanggungjawaban Karutan

Hagan juga meminta agar Karutan diperiksa, bersama seluruh pihak yang terlibat dalam membebaskan terpidana pengeroyokan, karena dianggap belum berkekuatan hukum tetap dan terkesan terburu-buru.

“Intinya, kami selaku kuasa hukum korban dengan tegas mengecam tindakan Karutan Makassar atas peristiwa ini. Kami segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Humas Rutan Kelas I Makassar, Nunung mengatakan, pembebasan keduanya dilakukan karena habisnya masa pidana.

“Yang kita bebaskan itu Kasriadi dan Luqman putusan 4 bulan. Kita bebaskan dari hukum karena habis pidana,” kata Nunung, Selasa, 24 Desember.

Kata Nunung, itu dilakukan berdasarkan permenkumham no M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011, tentang pengeluaran demi hukum, yang tertuang di dalam pasal 9.

“Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tahanan telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalankan, Karutan atau Kalapas mengeluarkan tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan. Jadi habis ki empat bulannya, makanya dikeluarkan demi hukum,” terangnya. (wid)

News Feed