“Seperti Kekurangan Gaji 8 persen, iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, insentif PAUD, insentif Tenaga Keagamaan, Gaji Non ASN, Honor Pengelola Keuangan, TPP, ADD Siltap, Dana Kelurahan, Insentif Dokter Ahli, Dokter Non-ASN, Dokter Residen,” tutupnya.(ams)