Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS). Regulasi ini mencakup tugas dan tanggung jawab DPS, fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit internal syariah, serta kaji ulang eksternal.
SEOJK lainnya, yaitu Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPRS, mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BPR Syariah serta laporan publikasi keuangan.
“Penguatan sistem pelaporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi keuangan yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah,” jelasnya. (edo)