FAJAR, BELOPA – Tidak hanya mendekam di Penjara akibat kasus keterlibatan mengedarkan sabu, Bripka Irwan Said (IS) harus rela melepas dari korps baju coklat.
Pada Senin 23 Desember lalu, pria yang terakhir menjabat Kanit Reskrim Polsek Belopa ini dipecat dari kepolisian.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan menyemprotkan Pilox warna merah kepada foto Bripka Irwan Said dalam bingkai yang dibawa seorang Polwan.
Saat ini Bripka Irwan Said (IS) menjadi hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.
upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa dihadiri Bripka Irwan Said.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengatakan, sangat prihatin atas keterlibatan anggotanya dalam penggunaan dan pengedaran narkoba.
“Dia (Bripka Irwan Said) terbukti terlibat mengedarkan lima gram sabu,”kata Arisandi saat upacara PTDH di Polres Luwu, Senin 23 Desember lalu.
Menurutnya, pemecatan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, baik dari sisi disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian.
Proses panjang dan pertimbangan yang matang telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil.
Arisandi menekankan, pemberhentian ini dilakukan berdasarkan tiga azas utama yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang melibatkan pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, serta pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan.