Juklak ini juga menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan LPS yang sebelumnya disepakati terkait koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing lembaga.
Melalui juklak ini, kedua lembaga memiliki landasan teknis yang lebih kuat dalam berbagi data dan informasi, termasuk pengawasan ketat terhadap perbankan yang sedang menghadapi potensi risiko.
Didik menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan di masa depan.
“Semoga sinergi ini terus berkelanjutan dan memperkuat sektor keuangan nasional, sehingga mampu menghadapi tantangan global yang dinamis,” tutupnya.
Dengan adanya juklak ini, diharapkan sektor perbankan di Indonesia semakin tangguh, transparan, dan memiliki mekanisme perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global. (edo)