“Jadi total sepekan penertiban ini ada 20-an lapak yang kita tertibkan,” sambung Akbar.
Sementara itu Kabid Binmas Satpol PP Bone Junaedi meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum semacam ini. Dia menegaskan pungutan yang sah diatur dalam Perda atau Perbub.
“Boleh berdagang asal di tempat yang semestinya. Kemudian tidak boleh juga permanen pemasangan lapaknya,” jelasnya.
Penertiban rutin digelar pihaknya. Sebanyak empat pleton atau 120 personel diterjunkan dalam operasi ini. “Ada sekitar 100-san lebih yang kita terjunkan tiap hari,” ujarnya. (an/zuk)