English English Indonesian Indonesian
oleh

Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

FAJAR, JAKARTA–Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Dina, dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip dari dpr.go.id, Selasa (24/12/2024).

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi beberapa di antaranya sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.

Ia menegaskan, partainya akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya. Kenaikan PPN ini merupakan langkah  pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.

Diketahui, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. (amr)

News Feed