FAJAR, MAKASSAR– Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024. Operasi yang berlangsung sejak 7 Oktober hingga 7 Desember 2024 ini berhasil mengamankan 2.025.360 batang rokok ilegal dari berbagai merek, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp 39,3 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di 11 kota/kabupaten yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Makassar. Total sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Makassar telah menyita 6.775.360 batang rokok ilegal dan menghimpun penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remidium (UR) sebesar Rp 1,17 miliar.
Langkah Preventif dan Represif
Operasi ini menargetkan peredaran rokok ilegal dari hilir hingga hulu, mulai dari penjual eceran, agen, hingga distributor. “Upaya ini bertujuan memutus mata rantai distribusi rokok ilegal, menciptakan efek jera bagi pelaku, dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha,” ujar Ade Irawan, Selasa, 24 Desember 2025.
Sebagian besar rokok ilegal yang disita telah dimusnahkan secara bertahap, yaitu pada 14 Agustus dan 5 Desember 2024, yang disaksikan oleh lebih dari 50 awak media serta perwakilan instansi terkait.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Ade menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda sebesar dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.