Dian menyoroti bahwa Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia, belum sepenuhnya mengoptimalkan potensi tersebut. Kehadiran izin usaha bullion diharapkan mampu mendorong pemanfaatan emas secara maksimal di sektor keuangan dan industri pengolahan emas.
“Pengembangan usaha bullion ini memberikan keuntungan bagi tiga pihak sekaligus, yakni pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan,” kata Dian.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa pengembangan usaha bullion berpotensi mendorong konsumsi emas ritel secara signifikan. Ekosistem bisnis emas yang terintegrasi juga diproyeksikan memberikan nilai tambah (value added) hingga Rp30 triliun–Rp50 triliun.
“Dengan meningkatnya konsumsi emas ritel, industri emas nasional akan bergerak lebih dinamis, memberikan dampak positif pada perekonomian, dan memperkuat ketahanan sistem keuangan,” jelas Dian.
OJK optimistis bahwa diversifikasi usaha ini tidak hanya memperkuat posisi perbankan, tetapi juga memberikan opsi investasi yang lebih variatif bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan emas melalui bullion service dinilai akan membuka peluang baru dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi di industri emas nasional.
Dengan sinergi antara OJK dan perbankan, diharapkan pengembangan usaha bullion ini menjadi tonggak penting dalam memaksimalkan potensi emas Indonesia serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (edo)