English English Indonesian Indonesian
oleh

Tanggapi Gugatan Danny-Azhar ke MK, Korda RC-08 Prabowo-Gibran: Optimis Permohonan Akan Ditolak

FAJAR, MAKASSAR—Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran (Korda RC-08 Pragib) Sulawesi Selatan, Mastan, memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataannya, Mastan menegaskan bahwa pihak Andalan-Hati, sebagai pendukung pasangan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut sebagai pihak terkait.

Hal ini dilakukan untuk memastikan suara kepercayaan masyarakat yang telah memberikan kemenangan telak tetap terjaga.

“Tentu kami menghormati proses hukum, tetapi untuk menjaga amanah suara rakyat, Andalan-Hati sudah menyiapkan tim hukum yang akan mendampingi jalannya persidangan di MK,” ujar Mastan, Senin (23/12/2024).

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024 dengan raihan 3.014.255 suara, unggul jauh dari pasangan Danny Pomanto-Azhar yang memperoleh 1.629.000 suara.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel Nomor 3319 Tahun 2024.

Mastan menyatakan keyakinannya bahwa permohonan gugatan dari pasangan nomor 1 akan sulit diterima atau ditolak oleh MK.

Ia menilai selisih suara yang sangat signifikan menjadi hambatan besar bagi pemohon untuk membuktikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu.

“Selisih suara yang terlalu jauh membuat dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan nomor 1 sulit untuk dibuktikan. MK hanya akan memproses pelanggaran yang terbukti terstruktur, sistematis, dan masif, bukan sekadar asumsi,” jelas Mastan.

Terkait isu dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi salah satu dalil gugatan, Mastan menilai hal tersebut tidak relevan dibawa ke MK. Menurutnya, kasus seperti itu merupakan ranah pidana yang harus ditangani oleh penyidik kepolisian.

“Pemalsuan tanda tangan adalah delik murni yang menjadi kewenangan penyidik kepolisian. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan hal tersebut,” tegasnya.

Walaupun demikian, Mastan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa pembuktian pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif memerlukan bukti konkret yang kuat, baik berupa dokumen resmi maupun keterangan saksi, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.

Sebagai praktisi hukum, Mastan juga mengingatkan pentingnya mengikuti aturan hukum acara yang telah diatur dalam undang-undang.

Ia menekankan bahwa argumentasi hukum harus relevan dan sesuai dengan kewenangan lembaga peradilan yang dituju.

“Kita harus tunduk pada aturan yang ada. Jika suatu perkara bukan kewenangan MK, memaksakan argumentasi temuan hukum justru melabrak prinsip kepastian hukum,” pungkas Mastan.

Dengan demikian, Mastan menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak atau menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan MK, sesuai dengan kewenangannya.(wis)

News Feed