JAKARTA, FAJAR- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen segera berlaku. Transaksi QRIS diisukan akan termasuk di dalamnya.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan PPN. Pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga di Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Airlangga menambahkan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini, kan, transaksi, yang PPN adalah barang,” ujar Airlangga.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” sambungnya.
Selain payment system, PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok. Bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula bebas dari dampak kenaikan PPN.
Tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus. “Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” tegasnya.