Perwakilan Distributor Petrosida Wilayah Bontocani dan Lamuru, Iwan, mengatakan, perkara ini di luar dari pantauan pihaknya. Menurutnya ini merupakan perkara di tingkat pengecer. Bisa jadi alasan para kelompok tani ini kesulitan lantaran ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
“Yang minta 10 sak ini mungkin jatah memang ndak sampai 10 atau yang bawa KTP mungkin juga belum terdaftar di RDKK,” jelasnya.
Iwan mengklaim harga di bawah penanganannya sudah sesuai dengan harga tebus, angkutan, dan buruh, yakni sebesar Rp111.250.
Ketua Komisi II Bidang Keuangan DPRD Bone Andi Idris Alang mengancam akan merekomendasikan pencopotan kepada pihak-pihak terkait. Apalagi, perkara ini dilaporkan terjadi di banyak wilayah di Bone, tidak hanya di Desa Erecinnong.
“Kalau masih seperti ini, kita akan buat rekomendasi untuk ini kita kirimkan ke Kementerian Pertanian dan selanjutnya dicopot,” tegasnya.
Dewan akan kembali menggelar RDP terkait masalah ini dan mengundang seluruh pihak distributor dan pengecer untuk merampungkan persoalan ini. “Itu tanggal 30, hari Senin kita akan gelar kembali,” tandas Idris. (an/zuk)