FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan kepercayaan di sektor jasa keuangan. Komitmennya untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya integritas sebagai pilar utama dalam pengelolaan sektor keuangan. Salah satu terobosan OJK adalah pengembangan sistem informasi SiPelaku, yang berfungsi mencatat riwayat fraud individu atau entitas. Sistem ini diibaratkan sebagai versi fraud history dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Mereka yang terdata di SiPelaku akan di-blacklist secara otomatis oleh industri,” kata Mahendra, Rabu, 18 Desember 2024.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan peraturan terkait strategi anti-fraud untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Langkah ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem keuangan yang transparan dan akuntabel. Untuk mendukung upaya antikorupsi, OJK bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kerja sama strategis dan partisipasi dalam program pengendalian gratifikasi.
“Kami melarang seluruh pegawai OJK dan keluarganya menerima gratifikasi yang dianggap suap, terutama menjelang hari raya atau momen tertentu. Seluruh satuan kerja OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ulasnya.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena mengajak seluruh insan OJK untuk secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi. Secara internal OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan dengan memuat 4 pilar yaitu assess, prevent, detect, dan respond.