“Kami kaget dengan aturan ini, karena tidak ada sama sekali wacananya, kami sudah tanyakan ke pusat, tapi jawaban mereka hanya satu, ini merupakan kebijakan,” akunya.
Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa berjanji untuk memperjuangkan nasib ratusan tenaga non-ASN. Baginya, non-ASN memberikan banyak kontribusi terhadap jalannya pemerintahan di Sinjai.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap nasib teman-teman, kami tidak akan menelantarkan, teman-teman karena semua berjasa, 60 persen pekerjaan teman-teman yang kerjakan,” bebernya.
Dia meminta non-ASN untuk tetap masuk pada awal tahun depan. Sebab, Pemkab Sinjai masih menganggarkan upah kerja pada anggaran pokok 2025.
“Penggajian PPPK juga tumpang tindih karena tidak boleh dimasukkan dalam belanja pegawai, sementara dalam aturan Menteri Keuangan, penggajian ASN harus masuk dalam belanja pegawai, kami akan kawal ini,” tambahnya. (sir/zuk)