SINJAI, FAJAR — Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpolemik. Ratusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai tidak bisa terakomodasi dalam pengangkatan karena terganjal regulasi.
Mereka pun menyampaikan aspirasi kepada Pemkab dan DPRD Sinjai. Para honorer non-ASN mempertanyakan nasib mereka setelah data mereka terhapus dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Salah satu perwakilan non-ASN, Siddiq, mempertanyakan langkah Pemkab Sinjai atas masalah yang mereka hadapi. Terutama mengembalikan datanya ke dalam data base sehingga bisa terakomodasi dalam pengangkatan PPPK tahun depan.
Termasuk seperti apa langkah Pemkab Sinjai jika data mereka tidak bisa dikembalikan hingga 31 Desember mendatang. “Apakah kami dirumahkan per 2 Januari 2024, kami sudah bertahun-tahun bekerja untuk pemerintah dan sekarang nasib kami tidak jelas,” keluhnya, kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan menjelaskan terhapusnya 977 tenaga non-ASN dalam database disebabkan karena regulasi terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdaftar data BKN.
Dalam aturan tersebut, non-ASN yang mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun ini tidak bisa terakomodasi dalam pengangkatan 2025.
Dari 4.755 tenaga non-ASN Sinjai, 977 di antaranya tidak bisa diangkat sebagai PPPK karena data mereka terhapus di database BKN.