FAJAR, JAKARTA — Menjelang tahun 2025, pemerintah meluncurkan serangkaian insentif ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta pelaku usaha. Paket kebijakan ini mencakup pembebasan dan keringanan pajak, subsidi, hingga bantuan langsung.
Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dan bantuan langsung yang fokus pada kebutuhan pokok dan konsumsi energi, antara lain:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari tarif 12% untuk minyak goreng curah bermerk “MINYAKITA,” tepung terigu, dan gula industri. Dengan kebijakan ini, tarif PPN untuk komoditas tersebut tetap sebesar 11%.
- Bantuan Pangan Berupa Beras, sebanyak 10 kilogram per bulan untuk masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025, dengan sasaran 16 juta penerima bantuan.
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA selama dua bulan (Januari-Februari 2025), mencakup konsumsi 9,1 TWh/bulan, setara 35% dari total konsumsi listrik nasional.
Untuk kelas menengah, pemerintah menawarkan sejumlah insentif guna mendukung pembelian properti, kendaraan listrik, serta meningkatkan daya beli tenaga kerja, antara lain:
- PPN DTP Properti, untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar. Diskon 100% diberikan pada Januari-Juni 2025, dan 50% pada Juli-Desember 2025.
- PPN DTP Kendaraan Listrik sebesar 10% untuk EV roda empat dan bus dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, serta 5% untuk bus dengan TKDN 20-40%.
- PPnBM DTP EV sebesar 15% untuk EV impor (CBU) dan produk dalam negeri (CKD).
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU, melanjutkan program yang sudah berjalan.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, mencakup tunjangan tunai 60% dari upah selama enam bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, akses informasi kerja, serta Program Prakerja.
- Diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi sektor padat karya.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk melindungi UMKM dan industri padat karya:
- Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun mendapatkan pembebasan PPh.
- Subsidi Bunga 5% untuk pembiayaan industri padat karya dalam revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan produktivitas, serta mendukung keberlanjutan ekonomi nasional. Dengan insentif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat dan sektor usaha, pemerintah optimis memasuki tahun 2025 dengan fondasi ekonomi yang kokoh. (edo)