FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah pusat hingga ke daerah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini mendongkrak fiskal pemerintah daerah.
Opsen pajak sudah tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2022. Sederhananya, opsen pajak ini akan menggantikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulsel dengan Pemda di 24 kabupaten dan kota.
Opsen pajak akan membuat pendapatan melalui pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mayoritas langsung masuk ke kas daerah. Tidak lagi melalui skema DBH atau singgah di kas provinsi. Sehingga, daerah akan merasakan dampak cepat pada fiskalnya.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Darmayani menjelaskan skema pendapatan PKB dan BBNKB di 2025 dan besaran kenaikannya. Dalam perhitungan aturan baru kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB.
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (nilai simulasi) maka tarif PKB di aturan lama hanya 1,5 persen atau Rp4.500.000.
“(Aturan baru) Apabila nilai jual kendaraannya Rp300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian Provinsi Rp3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp1.980.000. PKB ditambah opsen Rp4.980.000. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen,” jelas Yani sapaannya, di Kantor Bapenda Sulsel pada, Selasa, 17 Desember.
Perhitungan serupa juga terjadi untuk BBNKB. Jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (nilai simulasi), maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp30 juta. Sementara di aturan baru, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta maka tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp21 Juta.