Ditambah opsen 66 persen dari Rp21 Juta tersebut maka besarannya Rp13.860.000.
Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp34.860.000. Artinya, ada kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.
Selain itu penyelarasan juga dilakukan terhadap penerima pajak. Tarif PKB dan BBNKB akan masuk ke kas milik Pemprov Sulsel. Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan masuk ke kas milik Pemerintah kabupaten/kota.
Dengan berlakunya Opsen pajak ini, maka beberapa daerah dengan jumlah peredaran kendaraan yang tinggi akan meningkat penerima pajaknya. Misalnya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
“Potensi kenaikan Makassar di atas 100 persen dan Gowa 54 persen. Sedangkan ada 11 daerah akibat opsen turun penerimaannya. Tidak adanya DBH beralih jadi opsen ada dampak pemerataan bagi mereka, salah satunya Selayar,” ungkap Yani, sapaannya. (uca)