FAJAR, MAKASSAR — Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu merupakan salah satu instrumen hukum yang paling kuat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, pakar hukum agraria dan sumber daya alam, kontrak karya memiliki sifat eksklusif yang melibatkan pemerintah sebagai pemberi mandat, bahkan hingga presiden.
“Kontrak karya adalah bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional. Apalagi, MDA ini adalah perusahaan anak negeri, bukan milik asing, sehingga penting untuk meluruskan anggapan yang selama ini salah, seolah negara menjual asetnya kepada asing melalui kontrak karya,” jelas Prof. Abrar.
Sebagai kontraktor yang memiliki hak eksklusif, MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di bawah tanah kawasan konsesi. Intinya, MDA sudah serius dan siap menjalankan usahanya yang dibuktikan dengan lengkapnya semua dokumen sesuai regulasi.
Namun, jika ada pihak tertentu yang mencoba menghalangi dengan alasan dan dalih yang tidak jelas, negara bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak perusahaan terlindungi, termasuk dari hambatan administratif maupun sosial yang kerap terjadi.
Prof. Abrar menegaskan, Semua perangkat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib hadir untuk mendukung kelancaran kontrak karya ini.
Sinergi untuk Kepentingan Bersama
Prof. Abrar juga menekankan bahwa kontrak karya bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara. Sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, Kabupaten Luwu sangat membutuhkan investasi seperti yang dilakukan oleh MDA.