English English Indonesian Indonesian
oleh

Demokrat Dorong Kebijakan Opsen PKB Bijak, Fokus pada Batas Minimum dan Kompensasi Wajib Pajak

FAJAR, MAKASSAR — Seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Partai Demokrat mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada batas minimum, yaitu 50%. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengurangi potensi beban ekonomi masyarakat, khususnya pasca-pandemi.

Opsen PKB, yang memberikan kewenangan pemerintah daerah memungut tambahan pajak dari pemilik kendaraan, menjadi sorotan karena berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan. Meski bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Partai Demokrat khawatir kebijakan ini akan membebani masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Dharwis, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penetapan tarif opsen.

“Opsen PKB ini harus diberlakukan dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan ekonomi. Penetapan pada batas minimum adalah pilihan paling realistis,” ujar Andi Januar Jaury Dharwis, Rabu, 18 Desember 2024.

Selain mendorong penetapan opsen pada batas minimum, Demokrat juga mengusulkan berbagai kompensasi atau insentif untuk mengurangi beban masyarakat. Bentuk kompensasi yang diajukan meliputi:

  1. Penghapusan denda pajak kendaraan bagi wajib pajak yang menunggak.
  2. Diskon PKB untuk kendaraan listrik atau kendaraan bermesin kecil.
  3. Peningkatan layanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan transportasi umum.
  4. Subsidi bahan bakar bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk usaha kecil.

Partai Demokrat menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi terkait penetapan opsen PKB. Masyarakat harus mengetahui alasan dan manfaat dari kebijakan ini agar kepercayaan terhadap pemerintah tidak menurun.

News Feed