Kejanggalan yang ditemukan pada keluarga korban yang di mana pihak dari Batalyon Yonif 276 tidak ingin memperlihatkan foto hasil visum dari pihak rumah sakit daerah Takalar namun keluarga korban mendapatkan sebuah foto dari pihak yang tidak ingin diketahui asalnya.
“Beberapa keluarga kami heran melihat foto korban yang jatuh dari pohon kelapa lukanya sangat banyak seperti orang meninggal dianiaya,” tutur Ahmadi.
Terlebih lagi menjelang kematian korban sempat curhat kepada tetangganya bahwa ia memiliki masalah di Batalyon Yonif 276 namum korban merupakan orang yang sangat tertutup sehingga korban tidak menceritakan secara detail apa masalah yang sedang dihadapi korban.
Untuk saat ini terdakwa, Serda Sairuddin dengan jabatan Komandan Regu (Danru) Yonif 726 tamalatea, Jeneponto, sidang putusan di Oditurat Militer Makassar, keputusannya vonis penjara 14 bulan (tidak dipecat). Pihak keluarga korban tidak menerima hal tersebut karena tuntutan dianggap ringan.
“Anak saya ini adalah anak pertama dan merupakan tulang punggung kami. Kalau memang penyebab kematian jatuh dari pohon kami bisa ikhlas. Namun saya selaku orang tua saya sangat mengharapkan perhatian para petinggi TNI untuk kasus ini diusut seadil-adilnya,” tuturnya.
Dari dasar ini pihak keluarga besar almarhum Prada Zacky memutuskan untuk segera meminta Pomdam Hasanuddin untuk menyelidiki ulang kasus ini dari awal. Serta meminta dilakukan autopsi, di mana pihak keluarga baru menyadari kejanggalan yang terjadi selama proses hukum berlangsung.