FAJAR, JAKARTA–Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri.
Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan hal itu dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan”, pada Senin, (16/12/2024) di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” ujar Budi Susanto dikutip dari Info Publik, Selasa (17/12/2024).
MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen. “Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.
Sedangkan untuk tepung terigu, Mendag Budi Santoso mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” ujarnya.
Sementara untuk gula industri, Mendag Budi Santoso menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman. “Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya.