- Tahun 2020:
Perputaran uang mencapai Rp15 triliun, naik 155 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah transaksi naik 205 persen dari 1.845.832 menjadi 5.634.499 transaksi.
- Tahun 2021:
Perputaran uang melonjak menjadi Rp57 triliun, meningkat 267 persen. Jumlah transaksi naik drastis 674 persen, dari 5.634.499 menjadi 43.597.112 transaksi.
- Tahun 2022:
Perputaran uang mencapai Rp104 triliun, naik 80 persen dibanding tahun 2021. Jumlah transaksi bertambah 140 persen, dari 43.597.112 menjadi 104.791.427 transaksi.
- Tahun 2023:
Perputaran dana judi online melonjak signifikan menjadi Rp327 triliun, naik 60 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah transaksi mencapai 168.347.552 transaksi.
Lonjakan signifikan dalam jumlah pemain dan perputaran uang menunjukkan bahwa judi online terus menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Aktivitas ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menjerat berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah.
Darwisman menegaskan bahwa OJK bersama dengan lembaga terkait terus memantau dan berupaya menekan penyebaran judi online di masyarakat.
“Perputaran uang dalam judi online ini begitu cepat dan masif. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak agar dampaknya dapat diminimalisir, terutama bagi kelompok masyarakat rentan,” ujarnya.
Dengan meningkatnya jumlah pemain dan transaksi setiap tahun, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap risiko yang ditimbulkan oleh judi online. Upaya edukasi dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. (edo)