English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Sulselbar Targetkan Inklusi Keuangan 91 Persen

Pembentukan TPAKD pertama kali diinisiasi pada tahun 2016 melalui arahan Presiden Joko Widodo, bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, dan beberapa menteri kabinet. Inisiatif tersebut didukung dengan terbitnya Radiogram No. T-900/634/Keuda oleh Kementerian Dalam Negeri pada 19 Februari 2016 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/7105/SJ pada 15 Desember 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan TPAKD di seluruh daerah.

Dalam perjalanannya, TPAKD telah menjalankan berbagai program untuk mendorong inklusi keuangan. Program-program tersebut meliputi literasi keuangan untuk pelajar, penyediaan kredit melawan rentenir, pembiayaan sektor prioritas seperti pertanian, layanan keuangan di daerah terpencil, dan inisiatif literasi keuangan di berbagai wilayah Sulselbar. Upaya ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 98 persen pada tahun 2045.

“TPAKD tidak hanya berfokus pada perluasan akses keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif. TPAKD hadir sebagai forum koordinasi yang menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan efektif dan efisien,” ulasnya.

Dengan keberadaan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah dan menjadikan sektor keuangan sebagai penggerak kesejahteraan nasional. Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan tangguh menghadapi tantangan global.

News Feed