English English Indonesian Indonesian
oleh

LPS Pastikan Pembayaran Klaim Nasabah dan Likuidasi BPR Arfak Indonesia

FAJAR, MANOKWARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan serta proses likuidasi PT BPR Arfak Indonesia setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Desember 2024. Pencabutan izin ini berdampak pada kantor BPR Arfak yang tersebar di Manokwari, Sorong, Aimas (Papua Barat Daya), dan Fakfak (Papua Barat).

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan untuk menentukan simpanan layak bayar.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Setelah itu, LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah menggunakan dana dari LPS,” kata Jimmy, Selasa, 17 Desember 2024.

Nasabah BPR Arfak Indonesia dapat memeriksa status simpanannya melalui dua cara, yaitu datang langsung ke kantor BPR Arfak Indonesia atau mengakses informasi melalui situs resmi www.lps.go.id. LPS akan mengumumkan pembayaran klaim setelah proses verifikasi selesai.

Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam tetap diwajibkan untuk melanjutkan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman. Pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR Arfak Indonesia.

Jimmy Ardianto mengimbau seluruh nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Ia juga mengingatkan nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan biaya tertentu.

News Feed