English English Indonesian Indonesian
oleh

LPS Pastikan Pembayaran Klaim Nasabah dan Likuidasi BPR Arfak Indonesia

“Proses pembayaran klaim dari LPS tidak memerlukan perantara atau biaya apapun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimmy menyampaikan bahwa simpanan nasabah di bank lain tetap aman. Jika klaim telah dibayarkan, nasabah disarankan untuk memindahkan simpanannya ke bank lain yang terjamin dan terjangkau.

“Nasabah tidak perlu khawatir menyimpan uangnya di bank, karena semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS asalkan memenuhi syarat 3T. Yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat tindakan pidana yang merugikan bank,” jelas Jimmy.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS, melalui nomor 154 atau mengakses informasi resmi di website LPS. LPS menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak nasabah dan menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. (edo)

News Feed