Namun sayangnya program pemerintah yang disiapkan sebagai bantalan pekerja saat menghadapi krisis ini masih kurang dimanfaatkan oeh pekerja yang mengalami PHK. Disebutkan BPJS Ketenagakerjaan telah menggelontorkan Rp184,69 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Juni 2024 yang diberikan untuk 24.618 klaim peserta.
Jika dibandingkan dengan jumlah PHK Januari hinga Juni 2024 sebesar 59.764, maka pekerja yang mendapatkan manfaat baru berkisar di angka 41 persen yang mengambil manfaat uang tunai dari pembayaran klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang program JKP diluncurkan, untuk Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja (Bimbingan Karir) terdapat sejumlah 106,640 orang yang melakukan Asesmen; 13,423 orang melakukan Konseling; dan 8.347 orang berhasil mendapatkan pekerjaan kembali. Sedangkan pekerja yang memanfaatkan Pelatihan kerja adalah sejumlah 237 orang. Dari angka-angka yang disampaikan, dapat dikatakan terjadi gap antara jumlah korban PHK dengan jumlah korban PHK yang melakukan klaim JKP baik dari manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, maupun pelatihan. (bagian kesatu)