English English Indonesian Indonesian
oleh

Korban PHK Versus JKP


OLEH: MUHAMMAD ZUHRI BAHRI
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK) menghantui pekerja jelang akhir tahun 2024. Berbagai persoalan terkait kesejahteraan menjadi ancaman menyongsong tahun baru 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 59.764 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024. Angka ini meningkat sejak bulan sebelumnya dan tahun lalu. Tercatat total PHK Oktober 2024 meningkat 12,78 persen dari September 2024 sebesar 52.993 pekerja terkena PHK, dan melonjak 31,13% dari Oktober 2023 sebesar 45.576 pekerja.

Angin segar yang diembuskan pemerintah atas penyelamatan karyawan perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk dari PHK, tidaklah menjadi kenyataan, Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024), di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo. Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Situasi ketidakpastian juga datang dari adanya kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang akan ditetapkan 6,5 persen. Ini menjadi polemik yang tentu saja akan berdampak terhadap pekerja. Kenaikan upah ini dipandang terburu-buru dan kurang tepat di mana ekonomi global tengah berada di era ketidakpastian yang masih gloomy dan mengalami fragmentasi geoekonomi. Gejolak global tersebut berdampak negatif ke berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia.

News Feed