“Ada juga bukti yang menunjukkan bahwa beberapa tindakan genosida yang dilarang telah, dan terus, dilakukan di Gaza,” tegas mereka.
Pernyataan ECCHR mengikuti laporan Amnesty International yang memberatkan yang mengatakan bahwa mereka telah menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang diduduki.
Israel telah melancarkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan hampir 45.000 korban, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi. (amr)