English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Setujui Tiga Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

FAJAR, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Aspidum Rizal Nyaman Syah, dan Plh Kasi Oharda Tindak Pidana Umum, Parawangsah, menggelar ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa, 17 Desember 2024. Tiga perkara dari Kejari Luwu Timur, Kejari Enrekang, dan Kejari Wajo disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Ekspose tersebut turut dihadiri jajaran Kejari masing-masing secara daring. Agus Salim menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan RJ harus mematuhi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah ini, silakan lengkapi berkas administrasi. Tersangka akan dilepaskan jika masih ditahan, dan barang bukti dikembalikan,” ujar Agus Salim.

Rincian Tiga Perkara yang Disetujui

  • Kejari Luwu Timur
    Perkara dengan tersangka Resa (23) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Resa diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, DK, dalam keadaan mabuk usai menghadiri pesta pernikahan keluarganya.
    Resa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sementara sang istri telah memaafkan dan berharap bisa kembali berkumpul sebagai keluarga.
  • Kejari Enrekang
    Tersangka Sarif Hidayatullah (23) disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban MAH (17). Penganiayaan terjadi sebagai aksi balas dendam atas perkelahian kelompok pemuda di Kelurahan Baraka dan Balla.
    Kejari Enrekang mempertemukan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda kedua pihak untuk mendamaikan masalah tersebut.
  • Kejari Wajo
    Tersangka Muhlis alias Biru (54) didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas penganiayaan terhadap korban IW (59). Insiden ini dipicu tuduhan pertukaran sandal milik tersangka. Muhlis memukul korban menggunakan botol kaca sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala. Perdamaian berhasil dicapai antara kedua pihak.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa keputusan menerima pengajuan RJ mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya:

  1. Para tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka.
  4. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan kedua belah pihak berdamai.
  5. Respons positif dari masyarakat terhadap proses penyelesaian ini.

“Dengan persetujuan ini, proses hukum resmi dihentikan, dan ketiga perkara tersebut tidak akan disidangkan,” tutupnya. (edo)

News Feed