FAJAR, MAKASSAR— Wakajati Sulsel, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) salah satu perkara, di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti Kajari Barru, Syamsurezky bersama jajaran secara daring.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).
RJ ini kata Teuku Umar, memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai Perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif,” kata Teuku Rahman.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini. Lakukan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGTH) setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.
Diketahui, Kejari Barru mengajukan RJ dengan tersangka Muh Nurul Askar (22) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.
Perkara terjadi pada, Rabu (11/9/2024) di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo. Tersangka saat itu mengambil satu unit Mix Sound System, satu unit Receiver dan dua Mic Wareless dalam masjid.