Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.
Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000, berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati/ memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut.
“Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif,” beber Soetarmi.
Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare.
Tersangka saat ini bekerja di usaha elekton milik IR dengan gaji Rp300 ribu sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik. (maj)